Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jombang mengambil sikap tegas atas tindakan M Fauzi (46) yang telah merekam aksi mesumnya dengan guru TK Pulorejo Kecamatan Ngoro, Eka (29).
Muntholip, Sekretaris Disdik Jombang mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan tentang tindakan asusila anak buahnya itu. Sebagai konsekuensinya, guru SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Kecamatan Gudo tersebut tidak boleh mengajar selama proses hukum berjalan.
"Dengan kata lain, Fauzi kita non aktifkan. Memang, selama ini Fauzi sudah tercatat sebagai PNS di lingkungan Disdik Jombang. Ia menjabat sebagai pamong belajar atau guru di SKB. Fauzi mengurusi pendidikan non formal seperti, kejar paket A dan kejar paket B," kata Muntholip menjelaskan, Senin (21/2/2011).
Dia menambahkan, Disdik juga sudah melayangkan surat laporan kepada Bupati Jombang Suyanto. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kantor Inspektorat setempat. "Sanksi non aktif ini masih sementara. Karena yang paling berhak menjatuhkan sanksi terhadap PNS adalah Kantor Inspektorat," tambahnya.
Bagaimana dengan pasangan mesum Fauzi? Menurut Muntholip, Dinas tidak bisa berkomentar lebih banyak. Pasalnya, guru TK tersebut belum berstatus PNS. Eka hanyalah tenaga honorer di TK Pulorejo Kecamatan Ngoro. Pun demikian, ia berharap kepada pihak yayasan agar Eka tidak diperbolehkan mengajar selama proses hukum berjalan.
"Yang paling baik, dua guru tersebut tidak boleh mengajar terlebih dahulu. Mengingat kondisinya masih hangat. Selain itu, tindakan yang dilakukan Fauzi dan Eka tidak mencerminkan perilaku seorang guru," kata Muntholip yang mengetahui skandal tersebut lewat berita di televisi.
Fauzi dan Eka ditahan Polres Jombang sejak Jumat (18/2/2011). Kedua pasangan mesum ini terekam dalam video berdurasi 20 menit sedang melakukan hubungan intim. Video itu direkam oleh Fauzi di hotel Lestari Kertosono dua tahun lalu. Hanya saja, adegan porno itu menyebar mulai 14 Februari 2011.[beritajatim.com]