Berprofesi guru mestinya berperilaku terpuji, sehingga layak diteladani. Namun yang diduga dilakukan sepasang guru, masing-masing Fa (43) dan Ek (29), keduanya warga Jombang ini sungguh tercela.
Sepasang guru yang tidak terikat pernikahan itu diduga melakukan perselingkuhan dan perzinahan. Bahkan saat melakukan hubungan intim di sebuah hotel, Fa diduga merekamnya dalam handphone (HP) miliknya.
Rekaman video porno sepasang guru tersebut pun menyebar secara berantai dari HP ke HP. Polisi mengendus peredaran video mesum itu dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Fa ditangkap anggota Polsek Ngoro, Kamis (17/2/2011) malam. Ek pun diamankan. Fa yang berstatus PNS sehari-hari sebagai guru di sebuah sanggar kegiatan belajar.
Sanggar ini berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Gudo. Sedangkan Ek sehari-hari mengajar di taman kanak-kanak (TK).
Selain mengamankan keduanya, delapan pemuda pemilik HP yang berisi rekaman video mesum sepasang guru itu juga diciduk. Kedelapan pemuda ini dicurigai sebagai pengedar video porno tersebut. Ke-8 pemilik HP itu, Kasiyanto (30), Bichori (27), Kanto (25), Iwan (25), Imam (30), Bendi (30), Ghufron (27), serta Ari (25) yang seluruhnya warga Kecamatan Ngoro.
Sepasang guru mesum dan kedelapan pemilik HP berisi rekaman video mesum tersebut, Jumat (18/2/2011) siang, langsung dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Ek sempat pingsan saat dibawa dari Polsek Ngoro ke Polres.
Kapolres Jombang AKBP Samudi menjelaskan, penangkapan dua pelaku video mesum tersebut berdasar informasi dari masyarakat. Sebab sejak sepekan terakhir ini di kawasan Kecamatan Ngoro beredar video tersebut.
Salah satu warga mengenal wajah pemeran video itu dan melaporkannya ke Polsek Ngoro. Akhirnya petugas melakukan penyelidikan. Kamis sekitar pukul 20.00 WIB, sepasang guru yang diduga pemeran video porno itu ditangkap.
Di hadapan petugas, Fa mengakui memang dia dan Ek yang terekam dalam video mesum itu. Fa sengaja merekam dengan HP saat keduanya melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Kertosono.
Dia menyatakan, perekaman itu dilakukan sekitar satu-dua tahun lalu dan dia mengaku tidak pernah menyebarkannya. Sebab, tujuan perekaman memang untuk koleksi pribadi. Hanya saja dia menyatakan, HP isi video porno miliknya itu sudah dijual beberapa bulan lalu. “Penyebarannya mungkin bermula dari pelaku yang lupa menghapus rekaman video adegan mesumnya, saat menjual HP-nya,” kata Kapolres Samudi.
Pemeriksaan sementara tersangka Fa, kendati sudah menikah, dia mengakui sedang menjalin hubungan asmara dengan Eka yang masih lajang. Awalnya, hubungan biasa saja, tapi karena Fa pernah berjasa mencarikan pekerjaan Ek sebagai guru TK, hubungan keduanya menjadi dekat.
Atas perbuatannya itu, Fa diancam Pasal 29 UU 44/1998 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, jika ada pengaduan dari istri Fa, akan digunakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Sedangkan untuk Ek, Samudi belum menetapkan sebagai tersangka. Sebab, jika mengacu kepada kasus video porno artis Ariel-Luna Maya dan Ariel-Cut Tari, hingga saat ini baru Ariel yang diadili. “Kami masih melakukan pendalaman soal itu, dan akan menjadikan kasus Ariel sebagai salah satu referensi,” jelas Samudi.
sumber