Kepolisian Resor Jombang akhirnya melayar M Fauzi (46), guru SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Gudo yang terekam dalam video porno berdurasi 20 menit ke Polres Nganjuk, Senin (21/2/2011).
Pemindahan itu bukan tanpa sebab. Menurut Wakapolres Nganjuk Kompol Deden S Imhar, pemindahan itu dikarenakan locus delict (lokasi kejadian) berada di wilayah hukum Polres Nganjuk. Yakni di Hotel Lestari, Kertosono.
"Karena lokasi kejadiannya berada di wilayah hukum Nganjuk, maka tersangka Fauzi kita serahkan ke polres Nganjuk. Begitu juga dengan pasangan mesum Fauzi, yakni Eka. Dia juga kita serahkan ke Polres Nganjuk," jelas Deden.
Hanya saja, hal itu berbeda dengan 8 orang pemuda yang diduga menyebarkan video dengan format 3gp tersebut. Dalam penyidikan, ke-8 pemuda itu tetap ditangani oleh Polres Jombang. Karena, lanjut Deden, penyebaran video itu dilakukan di wilayah Jombang.
Seperti diberitakan, Fauzi terekam dalam video berdurasi 20 menit sedang berhubungan intim dengan Eka (29), guru TK Desa Pulorejo Kecamatan Ngoro. Video berformat 3gp ini dibuat pada 2009 di Losmen Lestari Kertosono, Nganjuk. Namun rekaman aksi porno itu mulai tersebar secara berantai pada 14 Februari 2011.
Hal itu setelah Fauzi menjual Hp-nya ke counter di Kecamatan Ngoro. Polisi pun bergerak cepat. Nah, pada Kamis (17/2/2011) malam, kedua pasangan mesum ini ditangkap petugas di rumahnya masing-masing. Selain itu, polisi juga menangkap 8 pemuda yang diduga sebagai penyebar vodeo tersebut.