
Aturan baru itu memang belum diterapkan, tetapi sedang digodok oleh Pemerintah Kabupaten Kediri dan DPRD setempat. Hari ini, Senin (22/11/2010), rancangan peraturan daerah berkait dengan upaya pencegahan HIV/AIDS itu sudah diseminarkan.
Jika raperda itu nantinya disyahkan menjadi perda, maka penggunaan kondom di tempat-tempat prositusi akan diawasi oleh aparat dari sejumlah instansi terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkecimpung di bidang pendampingan HIV/AIDS.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Adi Laksono, keberadaan perda tersebut sangat penting untuk mensukseskan upaya pencegahan penularan HIV/AIDS di wilayahnya.
Dengan berbagai alasan, selama ini penggunaan kondom sulit dipatuhi, baik oleh perempuan PSK maupun oleh pelanggannya. “Karena selama ini sifatnya hanya imbauan. Dengan adanya perda ini kita bisa lebih tegas,” ujar Adi.
surya.co.id
Terkait
- Polisi Tangkap Perusak Mobil Andi Darussalam
- Ajaib! Lantai Musola Bisa Buat Menyalakan Rokok
- Aneh! Balita Ini Suka Makan Sabun!
- Jelekkan Syiah, Wanita Mengamuk di Pengajian Habib Umar
- Kepala Sekolah SDN Mejoyolosari Gudo Jombang Cabuli Muridnya
- Bintang Video Mesum Guru SKB Gudo Jombang Dilayar ke Nganjuk
- M Fauzi dan Eka, Guru TK Pemeran Video Mesum Jombang Di-nonaktifkan
- 750 PNS Dinas PU Bina Marga Jatim Dikabarkan 'Siluman'
- Bu Guru TK di Video Mesum Jombang Hotel Kertosono Ditangkap
- Bawa Gitar, ABG Seksi Diduga Kabur dari Rumah