Berhati-hatilah para pria hidung belang kalau sedang berada di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Jika Anda ingin berhubungan dengan pekerja seks komersial, Anda harus mau menggunakan kondom. Kalau tidak, Anda bisa diancam denda Rp 5 juta atau kurungan enam bulan.
Aturan baru itu memang belum diterapkan, tetapi sedang digodok oleh Pemerintah Kabupaten Kediri dan DPRD setempat. Hari ini, Senin (22/11/2010), rancangan peraturan daerah berkait dengan upaya pencegahan HIV/AIDS itu sudah diseminarkan.
Jika raperda itu nantinya disyahkan menjadi perda, maka penggunaan kondom di tempat-tempat prositusi akan diawasi oleh aparat dari sejumlah instansi terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkecimpung di bidang pendampingan HIV/AIDS.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Adi Laksono, keberadaan perda tersebut sangat penting untuk mensukseskan upaya pencegahan penularan HIV/AIDS di wilayahnya.
Dengan berbagai alasan, selama ini penggunaan kondom sulit dipatuhi, baik oleh perempuan PSK maupun oleh pelanggannya. “Karena selama ini sifatnya hanya imbauan. Dengan adanya perda ini kita bisa lebih tegas,” ujar Adi.
surya.co.id