Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu terus berupaya merampungkan seluruh administrasi yang menjadi persyaratan pencairan dana tunjungan sertifikasi bagi guru madrasah, guru agama dan para Pengawas Pendidikan Agama Islam. Tidak hanya tunjangan sertifikasi, Kemenag Kota Palu juga sedang mengejar target untuk pencairan tunjangan fungsional guru non PNS. Jika tidak ada aral melintang, kedua bentuk tunjangan tersebut akan diupayakan dicairkan pada Oktober ini. Kasi Mapenda Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Drs H Ismail Abdullah MPd, yang ditemui di ruang kerjanya Jumat kemarin (8/10), mengatakan akan berupaya keras untuk bisa memenuhi seluruh persyaratan pencairan yang diminta oleh Kantor Perbedaharaaan Negara (KPN). Baik untuk persyaratan pada pencairan tunjangan sertifikasi maupun tunjangan fungsional guru non PNS.
Menurutnya, jika melihat perkembangan yang sedang diproses di Kemenag Kota Palu, diperkirakan proses pencairannya akan bisa dilakukan pada Oktober ini.
“Kami berupaya keras untuk bisa melengkapi seluruh persyaratan dalam proses pencairan oleh KPN. Tapi kalau melihat perkembangannya, kami bertekad bisa memproses pencairannya pada bulan Oktober ini,” katanya.
Terkait dengan proses pencairan tunjangan sertifikasi, kata Ismail, terlebih dahulu mencocokan data yang tercantum nama-nama yang terdapat dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag RI. Selain itu, pihak Kemenag juga harus mengumpulkan nomor rekening dari para penerima tunjangan.
Pihak Kemenag juga harus meminta data gaji terakhir dari para penerima tunjangan. Data itu, yang menjadi acuan dari besaran tunjangan yang akan diterima. Proses ini katanya, harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut identitas dan hak seseorang.
“Proses-proses kelengkapan berkas itu harus benar-benar hati-hati. Sebab ini menyangkut identitas dan hak orang lain yang berhak menerimanya. Ini juga untuk menghindari adanya penolakan dari pihak KPN,” katanya.
Terkait dengan nomor rekening, Ismail mengatakan pihak penerima tunjangan harus membuka rekening baru pada Bank Rakyat Indonesia (BRI). Olehnya, jika masih ada penerima tunjangan yang belum menyetorkan nomor rekeningnya yang ada di BRI, pihaknya meminta untuk segera melengkapi.
“Kalau memang sudah ada rekeningnya di BRI, itu tidak masalah yang penting nomor rekeningnya diberikan ke kami. Sebab proses pencairan nantinya akan langsung di transfer melalui rekeningnya masing-masing,” tandasnya.
Berdasarkan data guru dan pengawas yang tersertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan di lingkungan kemenag Sulteng tahun 2010, keseluruhannya berjumlah sebanyak 389 orang. Terdiri dari guru madrasah negeri dan swasta sebanyak 267 orang dan guru agama serta pengawas yang bertugas di sekolah-sekolah umum sebanyak 122 orang.
Sementara itu, mengenai proses pencairan tunjangan fungsional non PNS, kata Ismail, juga prosesnya sementara dilakukan. Hanya saja, berbeda dengan tunjangan sertifikasi proses pencairan tunjangan fungsional guru non PNS akan melalui pihak Kantor Pos. karena itulah, selain harus melengkapi persyarakat yang diminta oleh KPN, pihak Kemenag juga harus terlebih dahulu membangun MoU dengan pihak kantor pos. Setelah itu, katanya, hasil MoU akan diproses oleh KPN untuk tahapan pencairannya.
Terkait dengan jumlah tunjangan funsional guru non PNS yang akan diterima, kata Ismail, sesuai dengan ketentuan yang ada jumlah perbulannya sebesar Rp250 ribu. Telah berjalan sembilan bulan, yakni Januari hingga September 2010, maka besaran tunjangan fungsional yang akan dibayarkan sekitar Rp2.250.000.
“Alhamdulillah MoU antara Kemenag Kota Palu dengan pihak Kantor Pos, baru saja kami tandatangani. Untuk selanjutnya akan diproses oleh KPN dan kemudian dicairkan melalui kantor pos kepada yang berhak menerimanya,” demikian tandas Ismail. (radarsulteng.com)