Nurdin Halid dan Petinggi PSSI Disebut Terima Dana Persisam


Ketua Umum PSSI Nurdin Halid dan sejumlah petinggi PSSI tercatat sebagai penerima dana Persisam Putra Samarinda, Kalimantan Timur, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Nurdin Halid disebut dalam sidang putusan mantan General Manajer Persisam Putra, Aidil Fitri, telah menerima dana Rp 100 juta.

Dalam sidang putusan, Rabu (2/2/2011), di Pengadilan Negeri Samarinda, disebutkan, selain Nurdin Halid, Andi Darussalam juga menerima dana Rp 80 juta, David Singgih menerima Rp75 juta. "Ini menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Ibrahim Palino, Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda usai persidangan.

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Parulian Lumbantoruan, Aidil Fitri divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman setahun penjara.

Dari dana Persisam Putra tahun 2007 dan 2008, Rp 37,5 miliar, ditemukan kerugian negara senilai Rp 1.780.000.000. Dana tersebut mengalir ke sejumlah nama, selain petinggi PSSI, dana tersebut juga mengalir ke anggota DPRD Kota Samarinda periode 2004-2009.
Inilah dana Persisam Putra yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu :

1. Membayar wasit Rp 15 juta
2. Bayar mobil atas nama Anhar (anggota DPRD Samarinda) Rp 50 juta
3. Iwan Budianto Rp 600 juta
4. Blasius Watu, (PDIP)) kuitansi tertanggal (16/1/2008) Rp 10 juta
5. Alfian Noor (Demokrat) kuitansi tertanggal (16/1/2008) Rp 10 juta
6. Budiansyah (Golkar) kuitansi tertanggal (16/1/2008) Rp 10 juta
7. Anhar, kwitasi tertanggal (16/1/2008) Rp 10 juta
8. Arifin Idris (Golkar) kuitansi (16/1/2008) Rp 10 juta
9. Ahmad Fanandza (PDIP) kuitansi tertanggal (16/1/2008) Rp 10 juta
10 Agus Salim (PAN) Rp 10 juta
11 Untung (PDIP) Rp 10 juta
12 Alfian Noor (Demokrat) kuitansi tertanggal 13 Mei 2009 Rp 10 juta
13 Untung (PDIP) kuitansi tertanggal 24 Desember 2008 Rp 50 juta
14 Arifin Idris (Golkar) kuitansi tertanggal 24 Desember 2008 Rp 50 juta
15 Arifin Idris (Golkar) kuitansi tertanggal 13 Mei 2009 Rp 10 juta
16 Anhar, kuitansi tertanggal 24 Desember 2008 Rp 30 juta
17 Alfian Noor (Demokrat) kuitansi 24 Desember 2008 Rp 50 juta
18 Blasius Watu (PDIP) kuitansi tertanggal 24 Desember 2008 Rp 50 juta
19 Ahmad Fanandza (PDIP) 12 Juni 2009 Rp 10 juta
20 Blasius Watu (PDIP) 14 November 2008 Rp 10 juta
21 Blasius Watu (PDIP) 11 Desember 2008 Rp 10 juta
22 Untung (PDIP) kuitansi 14 November 2008 Rp 20 juta
23 Arifin Idris (Golkar) kuitansi 14 November 2008 Rp 25 juta
24 Budiansyah (Golkar) kuitansi 14 November 2008 Rp 10 juta
25 Arifin Idris (Golkar) 14 November 2008 Rp 20 juta
26 Untung (PDIP) Rp 25 juta
27 Alm. Saili (mantan Sekda Samarinda) Rp 15 juta
28 Nurdin Halid Rp 100 juta
29 Andi Darussalam Rp 80 juta
30 Hamka Kadi Rp 25 juta
31 David Singgih Rp 75 juta
32 Pembelian mobil terdakwa (Aidil) dua unit mobil @ Rp100 juta
33 Pembayaran sepeda motor Rp 50 juta
34 Pembayaran rumah di Jalan Biola Rp 100 juta
35 Pembelian cincin Rp 10 juta

Seluruhnya berjumlah Rp 1.780.000.000 dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Aidil Fitri selaku GM Persisam Putra. [beritajatim.com]

digg it
buzz yahoo
google
Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook
reddit





Terkait




TERPANAS

 

Rekomendasi

Dunia Bayi dan Ibu

Gambar Unik dan Foto Lucu