Kepala Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan, Situbondo, Sullam.
Kepala Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan, Sullam (48), divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/12/2010).
Jangan menangis, nak. Bapak akan berkelahi dengan mereka sebab bapak tidak terima dituduh korupsi.
-- Sullam, terpidana korupsi
Ketua majelis hakim Anhar Mujiono juga mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara Rp 50 juta. “Jika selama satu bulan kerugian negara tidak dibayar, harta benda terdakwa bisa disita oleh jaksa,” ujar Anhar Mujiono.
Sullam terbukti korupsi dana ADD secara berkelanjutan untuk kepentingan pribadinya. Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Sullam langsung mendekati dan merangkul istri dan anaknya.
“Jangan menangis, Nak. Bapak akan berkelahi dengan mereka sebab bapak tidak terima dituduh melakukan korupsi,” kata Sullam kepada istri dan anaknya di ruang sidang.
Menurut Sullam, kasus ini bermula dari lawan politiknyam termasuk semua perangkat desanya. “Ini karena pilkades sehingga saya dituduh korupsi uang ADD itu,” kata Sullam.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Sullam, Pujiantoro, mengatakan, masih akan pikir-pikir. “Kalau pribadi saya, akan terima putusan itu. Sebab, indikasi korupsi yang dilakukan sudah jelas,” kata Pujiantoro.
sumber : http://regional.kompas.com/read/2010/12/03/04413047/Divonis.Korupsi.Kades.Tantang.Berkelahi