Jatah rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kota Mojokerto hanya 30 pesen. Jatah tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) yang membatasi jatah rekrutmen CPNS di Kabupaten/Kota.
Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan, Badan Kepegawaian Daerah Pemkot Mojokerto, Novi Raharjo mengatakan, rekrutmen CPNS di Pemkota Mojokerto dibatasi hanya 30 persen saja. ”Dari usulan surat pengajuan rekrutmen CPNS Kota Mojokerto, sebanyak 478 orang sesuai dengan formasi yang dibutuhkan hanya dipastikan terealisasi sebanyak 30 persen atau 160 orang saja,” ungkapnya Senin (20/09/2010).
Pembatasan rekrutmen tersebut, masih kata Novi sesuai dengan hasil peraturam Menpan yang isinya tentang pembatasan usulan rekrutmen CPNS di Kabupaten/Kota. ”Namun, untuk pelaksanan kita belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pelaksanaannya tersebut,” ujarnya.