Salahgunakan Izin Tinggal, Enam Amoy Ditangkap


Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap enam warga negara China yang menyalahgunakan izin tinggal. Visa Kunjungan Sosial Budaya, mereka gunakan untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Indonesia.
Keenam PSK ini ditangkap pada Minggu (23/1/2011) malam. Keenamnya ditangkap saat sedang bertransaksi dengan petugas imigrasi yang melakukan penyamaran di Hotel M di bilangan Gajah Mada Jakarta Pusat.
"Mereka kami pancing. Petugas kami menginap di hotel dan melakukan pendekatan informal. Petugas kami lalu membooking mereka. Saat datang dua orang belum kami tangkap, tapi ketika datang empat lainnya langsung kami tangkap," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM M Husin Alaydrus, Senin (24/1/2011).
Keenam gadis WNA asal China (amoy) ini, menurut Alaydrus, masuk ke Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta. Mereka mulai tinggal di Indonesia sekitar satu hingga dua bulan lalu.  "Ada yang sejak November, ada pula yang sejak akhir Desember," katanya.
Rata-rata, keenam WNA asal China ini kelahiran tahun 1966 hingga 1985. Diantara mereka sudah beberapa kali mengunjungi Indonesia.
"Paspor yang mereka pakai semuanya diproduksi di China. Tapi di antara enam orang ini ada satu yang belum bisa menemukan paspornya. Jadi, dia hanya menggunakan fotokopi paspor saja," tuturnya.
Saat ini, keenam amoy itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ditjen Imigrasi membutuhkan keterangan mereka untuk mengembangkan penyidikan kasus ini untuk menjerat pihak-pihak yang diduga menjadi germo atau mucikari .
Terhadap keenamnya, kata Alaydrus, Ditjen Imigrasi akan menjerat dengan UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Sementara itu Kabag Humas Maroloan J Barimbing mengatakan, jajaran imigrasi memang tengah aktif menggelar operasi keimigrasian di beberapa wilayah di Indonesia.
Dalam penangkapan ini misalnya, Barimbing mengatakan, jajarannya sudah melakukan pengintaian terhadap keenam tersangka sejak sekitar satu bulan lalu.
Keenamnya, kata Baringbing, saat ini ditahan di rutan di Ditjen Imigrasi. Baringbing tidak menutup kemungkinan keenamnya akan dideportasi ke negara asal mereka. (Tribunnews.com)

digg it
buzz yahoo
google
Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook
reddit





Terkait




TERPANAS

 

Rekomendasi

Dunia Bayi dan Ibu

Gambar Unik dan Foto Lucu