Jalan Tol Kaltim Masuk Jaringan Tol Nasional


Jalan tol yang sedang dibangun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah masuk dalam jaringan jalan tol nasional karena penetapannya sudah dikuatkan oleh Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 567/KPTS/M/2010 tanggal 10 November 2010.

Tol Kaltim melewati dua kawasan konservasi hutan, yakni Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sepanjang 24 kilometer dan Hutan Lindung Manggar sepanjang 8 kilometer
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, Selasa mengatakan, pembangunan jalan tol itu sudah memenuhi prosedur ketentuan peraturan yang disyaratkan.  "Bahkan dengan SK Menteri PU tersebut berarti jalan tol itu resmi menjadi bagian koridor ekonomi nasional," kata Gubernur Kaltim.

Dia mengatakan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Armida Alisjahbana, juga sangat mendukung pembangunan jalan bebas hambatan atau "freeway" tersebut.

"Pada peresmian pembangunan ’freeway’ pada 12 Januari lalu, secara khusus beliau (menteri) menyampaikan keinginan untuk hadir, namun karena harus mengikuti rapat kerja tingkat menteri sehingga tidak dapat hadir," katanya.

Begitu pula Menteri Keuangan Agus Martowardojo, menanggapi kemampuan Pemprov Kaltim untuk melaksanakan pembangunan proyek jalan tol tersebut. Sehingga hal ini dapat menjadi salah satu contoh bagi daerah lain di Indonesia bagian Timur.

Menurutnya, Menteri Keuangan memberikan apresiasi terhadap kemampuan Pemprov Kaltim dalam melaksanakan pembangunan besar. Kemampuan itu akan menjadi reputasi tersendiri bagi pemerintah daerah.
Selain itu, lanjutnya dengan pembangunan jalan tol akan berimbas pada percepatan pembangunan dua program nasional, yaitu pengembangan kluster industri berbasis pertanian dan oleochemical di Maloy Kutai Timur dan kluster industri berbasis gas dan kondensat di Bontang.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim Rusmadi yang juga anggota Tim Terpadu Revisi RTRWP Kaltim mengatakan, pembangunan jalan itu sudah melalui kajian berbagai aspek, di antaranya aspek hukum, aspek ekonomi sosial dan aspek lingkungan.

Menurutnya, UU mengamanatkan kepada Tim Terpadu yang terdiri dari berbagai sektor, lintas instansi atau departemen pemerintah, serta akademisi untuk melakukan kajian maupun telaahan terhadap revisi RTRWP. Kajian tersebut yakni tentang penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan, termasuk kelayakan pembangunan jalan tol yang masuk dalam kawasan konservasi kehutanan.

Tol Kaltim melewati dua kawasan konservasi hutan, yakni Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sepanjang 24 kilometer dan Hutan Lindung Manggar sepanjang 8 kilometer.  "Namun kedua kawasan tersebut sudah termasuk di dalam revisi RTRWP, apabila revisi itu disahkan DPR RI, maka penggunaan kawasan itu tidak bertentangan dengan hokum," kata Rusmadi.

sumber : http://properti.kompas.com/index.php/read/2011/01/20/19331324/Jalan.Tol.Kaltim.Masuk.Jaringan.Tol.Nasional

digg it
buzz yahoo
google
Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook
reddit





Terkait




TERPANAS

 

Rekomendasi

Dunia Bayi dan Ibu

Gambar Unik dan Foto Lucu