Tenaga kesehatan dalam waktu dekat ini harus melalui proses sertifikasi dan registrasi sebelum bertugas. Registrasi akan dilakukan secara bertahap dan bertujuan agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terstandar.
”Saat ini sedang dipersiapkan sistem dan lembaga-lembaga yang dibutuhkan untuk registrasi,” ujar Kepala Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri Kementerian Kesehatan Meinarwati di Jakarta, pekan lalu.
Lembaga penjamin mutu tenaga kesehatan, yakni Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia MTKI (tingkat pusat), pembentukannya sudah dalam tahap akhir. Anggota MTKI merupakan unsur Kementerian Kesehatan, perwakilan organisasi profesi, dan perwakilan unsur pendidikan. Adapun Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang melaksanakan uji kompetensi di daerah dalam proses registrasi terdiri dari dinas kesehatan dan perwakilan organisasi profesi.
Tidak bisa praktik
Meinarwati mengatakan, profesionalisme tenaga kesehatan melalui rangkaian proses regulasi. Setelah lulus pendidikan, tenaga kesehatan akan disertifikasi dengan melalui uji kompetensi. Setelah itu, mereka melalui proses registrasi guna mendapatkan surat tanda registrasi untuk kemudian mendapatkan lisensi praktik. Nantinya tenaga kesehatan yang tidak teregistrasi tidak dapat praktik.
Dia mengatakan, proses itu dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan masing-masing organisasi profesi tenaga kesehatan dan lembaga yang terlibat. Saat ini ada sekitar 30 jenis tenaga kesehatan. Untuk uji kompetensi akan disesuaikan dengan standar profesi masing-masing tenaga kesehatan. Sebanyak 14 tenaga kesehatan sudah mempunyai standar kompetensi.
Meinarwati mengatakan, saat ini kualitas tenaga kesehatan belum merata. Hal ini terkait dengan mutu lulusan setiap tenaga kesehatan yang beragam. Padahal, peran tenaga kesehatan sangat penting. Kesalahan dalam pelayanan dapat berdampak terhadap kematian atau kecacatan yang bersifat permanen.
sumber : http://health.kompas.com/index.php/read/2010/12/13/07005813/Tenaga.Kesehatan.Bakal.Diregistrasi-3