Malu memiliki anak cacat, mahasiswi semester 3 Akademi Kebidanan Aifa Husada di Jalan Pintu Gerban, Pamekasan, membuang bayinya.
Beruntung, nyawa bayi berumur satu minggu itu bisa diselamatkan. Bayi yang mempunyai daging di atas hidungnya itu ditemukan Abdullah (62), warga Desa Rek Kerek, Kecamatan Palengaan.
Nuraini (19) dan pasangannya, Rosidi (19) ditangkap saat melakukan pemeriksaan di tempat praktek seorang bidan di Jalan Jingga pada pukul 19.00 WIB, Minggu (21/11/2010).
Polisi mengamankan keduanya kurang dari 36 jam setelah mereka membuang anaknya di pinggir jalan. Nuraini dan Rosidi mengaku jika mereka telah membuang bayi hasil pernikahan siri yang digelar 7 bulan lalu.
Rosidi yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Islam Pamekasan itu tampak tertunduk saat diperiksa di Ruang PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Pamekasan.
Kasat Reskrim Iptu Nuramin, menjerat keduanya itu dengan pasal 77 UU Perlindungan Anak. Keduanya terancam penjara 7 tahun penjara karena menelantarkan anaknya.
Nuraini mengaku menyesal membuang bayinya. "Saya malu sama tetangga karena melahirkan setelah menikah 7 bulan. Tetangga menuding saya telah melahirkan anak haram," kata Nuraini mengungkap alasan membuang anaknya sendiri.
Selain itu, Nuraini merasa malu karena melahirkan anak cacat. Diatas hidung anak yang masih belum diberi nama itu, tumbuh daging sebesar telur ayam kampung.
"Saya ikhlas jika ada seseorang yang akan mengadopsi anak saya itu," ungkapnya dengan wajah tertunduk.
sumber : http://surabaya.detik.com/read/2010/11/21/205808/1498820/475/malu-punya-anak-cacat-calon-bidan-membuang-bayinya?nhl