Aturan Baru PNS, Sanksi Tunda Pangkat dan Gaji


Turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang merupakan revisi PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata belum mampu mengubah ritme kerja aparatur negara. PNS terutama di daerah masih sering melakukan pelanggaran disiplin dan tidak langsung ditindak oleh kepala bagian atau kepala bironya.

Hal ini menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ramli Naibaho, disebabkan banyak instansi baik pusat dan daerah belum paham tentang isi dari PP 53 tersebut.

"Dalam PP 53 dan PP 30 ada perbedaan yang mendasar. PP 53 lebih detil dan disesuaikan dengan kondisi saat ini," kata Ramli Naibaho kepada JPNN, Minggu (3/10). Di PP 53, lanjutnya, diatur bahwa pelanggar disiplin tak hanya ditegur lisan saja tapi disertai sanksi. Jika pelanggarannya berat, PNS-nya bisa dipecat. Jika pelanggarannya sedang kenaikan pangkat dan gaji akan ditunda.

"Jadi mudah saja kalau melihat PNS-nya berprestasi atau tidak. Kalau waktunya naik pangkat dan gaji, dia tidak naik berarti dia sering melanggar displin. Demikian juga kalau dia tidak diikutkan diklat, berarti ada pelanggaran yang dilakukannya," tuturnya.

Bagaimana mengukur kinerja PNS? Menurut Ramli, yang bertanggung jawab mulai tingkatan kasubag, kabag, kepala biro, asisten deputi, deputi, sesmen atau sestama atau sekda, menteri atau kepala daerah. "Tentang pendelagasian kewenangan masing-masing pejabat sesuai PP 53 ini, dalam waktu dekat ini akan kita sosialisasikan ke seluruh instansi pusat dan daerah. Ini agar tingkat pelanggaran PNS bisa diminimalisir," pungkasnya. (esy/jpnn)

digg it
buzz yahoo
google
Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook
reddit





Terkait




TERPANAS

 

Rekomendasi

Dunia Bayi dan Ibu

Gambar Unik dan Foto Lucu